Muara Jambi – Pelaku penambang Galian C di Rt. 08 talang duku kecamatan taman rajo kabupaten Muara Jambi diduga tidak kantonggi izin.
Apuy diketahui selaku penambang galian C jenis pasir, saat di coba untuk di konpirmasi jum, at (09/04) dilokasi penambangan malah kabur dari kunjungan awak media.
Tambang pasir dengan mengunakan alat berat escuvator di Rt. 08 Talang Duku Kecamatan taman rajo itu diduga kuat tidak mengantonggi izin.
Seharusnya penambangan dengan mengunakan alat berat (escuvator) adalah katogori pengusaha yang harus mengantonggi izin perusahaan dan kajian AMDAL dampak lingkungan.
Dengan kaburnya, Apuy yang diketahui adalah selaku pemilik tambang pasir diduga illegal itu menambah keyakinan tambang pasir miliknya itu illegal, diminta kepada pihak terkait dan aparat penegak hukum polres muaro jambi agar menindak pelaku galian C illegal. (An koorwil)
Komentar